SERDANG BEDAGAI-Setelah berhasil menembak mati bandar sabu asal Perbaungan, Sergai. Polres Sergai terus melakukan pengembangan seputar asal usul sabu 1 kg dibawa Lisan Jaya alias Lisan (25) warga Dusun 1, Desa Jambur Pulo, Kecamatan Perbuangan, Sergai.

Dari hasil pengembangan, tim Sat Narkoba Polres Sergai menemukan 51 butir pil ekstasi dari rumah kos Lisan di Jalan Gatot Subroto, Medan, Minggu (17/9) malam.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,SIK,MH kepada GoSumut, Senin (18/9) siang.

“Selain jadi bandar sabu, tersangka Lisan juga mengedarkan sabu,” ujarnya.

Menurut Kapolres, sebelum ditangkap, tim Sat Narkoba telah melakukan pengintian gerak-gerik Lisan dari Medan sejak sore saat akan berangkat membawa sabu pesanan seorang warga Perbaungan.

“Kita sudah mengikuti tersangka dari Medan sampai Perbaungan,” terang AKBP Eko.

Dikatakan Kapolres, saat melintas di Perbaungan, tim mencoba menghentikan tersangka naik kereta. Saat digeledah ditemukan 1 paket sabu terbungkus dengan berat 1 kg.

“Namun tersangka melawan untuk kabur sehingga diambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan,” tegas Kapolres.