JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan kepada masing-masing daerah. Dalam kurun waktu 2013-2017, DAK mengalami pertumbuhan sebesar 21,3 persen. Namun, meningkatnya dana transfer ini memerlukan koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah daerah, provinsi dan pusat. Sehingga tujuan pembangunan yang berkeadilan dan berkesinambungan dapat tercapai.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPD RI, Prof. Darmayanti Lubis dalam kegiatan Forum Sinkronisasi dan Harmonisasi Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2018, di Imperial Ballroom Hotel Aston Bekasi, Rabu (13/9).

Turut hadir dalam kesempatan itu, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, anggota DPD RI dari masing-masing Provinsi serta perwakilan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari masing-masing daerah.

Lebih lanjut dikatakan Darmayanti, DPD RI mengapresiasi Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan RI dan Komite IV DPD RI yang menggelar kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK fisik tahun anggaran 2018. “Sebagai lembaga perwakilan daerah, tentunya DPD RI memiliki peran dalam upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan daerah yang berkeadilan dan berkesinambungan,” ujar Darmayanti.

Dalam kesempatan itu, senator yang berasal dari Provinsi Sumut ini juga mengapresiasi perbaikan pengelolaan dana transfer khusus (DTK) yang dilakukan pemerintah, antara lain melalui Pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) fisik yang lebih difokuskan pada upaya mengurangi kesenjangan layanan dasar publik antar daerah. Selain itu, pengalokasian DAK fisik berdasarkan usulan daerah (proposal based) dan prioritas nasional, dengan memperkuat sinergi antar bidang, antar program, antar daerah dan antar sumber pendanaan.

Di samping itu, kata Darmayanti, guna menjaga ketercapaian output DAK fisik, maka dilakukan langkah-langkah perbaikan mekanisme penyaluran yang berbasis kinerja pelaksanaan, yaitu berdasar kinerja penyerapan dan kinerja pencapaian output DAK fisik. Dan Perbaikan sistem pelaporan penyerapan dan capaian output DAK.

Dijelaskan Darmayanti, dalam RAPBN tahun 2018 anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa direncanakan sebesar Rp761.087,5 miliar, yang terdiri dari dana Transfer ke Daerah sebesar Rp701.087,5 miliar dan Dana Desa sebesar Rp60.000,0 miliar. “Pagu alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam RAPBN tahun 2018 tersebut meningkat sebesar Rp5.220,5 miliar atau 0,7 persen dari outlook tahun 2017,” ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, pagu anggaran DAK fisik RAPBN tahun 2018 direncanakan sebesar Rp62.436,3 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp4.178,1 miliar (6,3 persen) apabila dibandingkan dengan outlook tahun 2017.

“Pagu DAK fisik tersebut terdiri atas: (1) DAK reguler sebesar Rp31.350,8 miliar; (2) DAK penugasan sebesar Rp24.463,7 miliar; dan (3) DAK afirmasi sebesar Rp6.621,8 miliar yang dialokasikan bagi daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan,” terang Darmayanti.

Di sisi lain, kata Darmayanti, pengawassan terhadap dana transfer, terutama untuk DAK Fisik perlu ditingkatkan sehingga sasaran anggaran dapat efektif untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah.

Dikatakan dia, pemerintah perlu melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja keuangan daerah. Seperti dinyatakan dalam PMK 50 tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pemantauan dan evaluasi dilaksanakan melalui penilaian kinerja berdasarkan indikator kesehatan keuangan daerah, hasil capaian dari program/ kegiatan, pengelolaan keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat.“Pengalokasian DAK Fisik perlu didasarkan pada sinkronisasi antar bidang, antar program, dan antar daerah, serta sumber pendanaan lainnya, termasuk belanja K/L,” katanya.

Untuk tahun 2018, sebut Darmayanti, kebijakan DAK fisik Pemerintah adalah pertama, pengalokasiannya berdasarkan usulan daerah (proposal based) sesuai dengan bidang dan menu kegiatan yang ditentukan untuk mencapai sasaran yang menjadi prioritas pusat dan daerah. Kedua, pengalokasiannya memperhitungkan kinerja pelaksanaan dua tahun sebelumnya; Ketiga penajaman alokasi berdasarkan hasil sinkronisasi kegiatan per bidang antar daerah dan antara kegiatan yang akan didanai DAK dengan yang didanai dari belanja K/L; Keempatperbaikan penyaluran yang dilakukan melalui penyaluran per bidang, dengan pembatasan waktu penyampaian laporan per triwulan; penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan (laporan penyerapan dan capaian output); danterakhir penyaluran melalui KPPN setempat sehingga lebih memudahkan bagi pemerintah daerah.

“Langkah yang diambil untuk menjaga agar kebijakan DAK fisik selaras dengan target pencapaian prioritas nasional adalah dengan perbaikan proses perencanaan, penganggaran, dan pengalokasian yang tersinkronisasi dengan belanja pemerintah pusat yang telah ditetapkan dalam RKP, RPJMN, RKPD, dan RPJMD,”papar Darmayanti.

Darmayanti juga berharap melalui Forum Sinkronisasi dan Harmonisasi Usulan DAK Fisik TA 2018 dapat berjalan dengan lancar dan dapat menghasilkan, sinkronisasi dan harmonisasi rencana kegiatan antar bidang DAK Fisik, antar daerah dalam satu provinsi; dan antara kegiatan yang didanai dari DAK Fisik dengan yang didanai dari non-DAK. Selain itu, Sinkronisasi data teknis rencana kegiatan per bidang antara kementerian/lembaga teknis dengan SKPD terkait, serta adanya kesiapan daerah untuk melaksanakan kegiatan DAK Fisik tahun 2018.***