LABUHANBATU - Personel kepolisian dari Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu menangkap seorang pelaku pemeras sopir mobil pick up yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labura, Minggu (17/9/2017). Penangkapan terhadap pelaku yang bernama Dedek alias Dedek Harimau ini berawal dari laporan seorang sopir mobil pick up Grand Max bernomor polisi BM 8616 SE, ke Polsek Aek Natas.

"Sang sopir Hidayatullah melaporkan bahwasannya sewaktu dia melintas di Jalinsum Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labura, sekitar pukul 06.00 pagi. Dia dipaksa berhenti oleh seorang preman dan meminta uang kepada dirinya dengan dalih untuk membayar uang yayasan angkutan," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Aek Natas, AKP Rusbeny.

Begitu diperas, lanjut Kapolsek, dengan terpaksa dan dibawah ancaman akhirnya korban menyerahkan uang jalannya yang tersisa Rp 150 ribu kepada pelaku hingga akhirnya membuat laporan ke Polsek Aek Natas.

Aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penggerebekan ke rumah pelaku Dedek yang baru saja melakukan aksinya. Namun usaha polisi untuk menangkap Dedek tidaklah mudah.

"Pelaku berusaha kabur dari sergapan petugas, namun akhirnya berhasil diringkus setelah aksi kejar-kejaran," jelas Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan, Dedek Harimau merupakan DPO polisi atas serangkaian kejahatan jalanan yang dibuatnya selama ini. Pelaku acap kali melakukan pemerasan dan pelemparan kaca mobil dan tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya, berikut uang sejumlah Rp150 ribu hasil aksi kejahatan.

"Pelaku kita kenakan Pasal 368 KUHAP tentang pengancaman dan kekerasan, dengan hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.

Kapolsek pun menegaskan, Untuk wilayah Aek Natas setiap pelaku kejahatan jalanan akan ditindak tegas tanpa ada kata kompromi sehingga wilayah hukum Polaek Aek Natas terbebas dari aksi premanisme.

"Hal ini sejalan dengan program Kapolda Sumut, Irjen.Pol.Drs. Paulus Waterpauw,” tambah Kapolsek.