MEDAN - Ishak Sinaga dan Tri Agustini (suami istri) dilaporkan oleh buleknya, Fadhilah ke Polda Sumut atas dugaan penipuan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 3364 bangunan dan tanah seluas 186 M2 di Jalan Pancing I Martubung Gang Sauh, Kelurahan Besar, Kecamatan Labuhan. Menurut Fadhilah, pengaduan Nomor : STTLP/732/IX/2017/SPKT III tertanggal 14 September 2017 yang diketahui AKP I Made Sudarsa SH, karena tertipu oleh perbuatan Ishak Sinaga dan Tri Agustini yang diduga dengan sengaja membuat transaksi jual beli atas SHM bangunan dan rumah milik Fadhilah.

"SHM tersebut saya berikan dan ditandatangani untuk dianggunkan pinjaman modal usaha Ishak Sinaga dan Tri Agustini. Saya tidak pernah menandatangani akte jual beli atas SHM tanah dan bangunan atas nama saya," kata Fadhilah kepada wartawan, Minggu (17/9/2017).

Parahnya, Ishak Sinaga dan Tri Agustini tidak pernah memberitahukan berapa pinjaman modal yang diajukannya di PT Pemodalan Nasional Madani (PNM) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) unit Simpang Limun sejak tahun 2016. Bahkan, SHM atas nama Fadhilah sudah terjadi transaksi jual beli.

"Saya tidak pernah tahu berapa Ishak Sinaga mengajukan pinjaman. Bahkan, Ishak Sinaga mengajukan pinjaman kedua atas nama Tri Agustini atas anggunan SHM milik saya. Total pinjaman yang saya ketahui Rp200 juta kepada PT PNM ULaMM," ujarnya.

Dikatakan Fadhilah, secara kekeluargaan dirinya sudah berupaya menanyakan kepada keponakannya untuk segera melunasi pinjaman modalnya dan SHM milik korban bisa dikembalikan. Namun, Ishak Sinaga dan Tri Agustini sudah susah ditemui korban.

Korban terus berupaya mencari tahu dengan mendatangi ke rumah ponakannya (Ishak Sinaga dan Tri Agustini). Keduanya tidak pernah di rumah. Bahkan ke rumah orang tua Tri Agustini, korban tidak mendapatkan informasi dan jawaban yang baik sebagai kekeluargaan.

Disebutkan, pada 17 Juli 2017, PT PNM ULaMM menyampaikan informasi pengosongan jaminan yang ditujukan atas nama Tri Agustini Jalan Tuamang No.18, Kelurahan Sidirejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.

Isi petikan surat tersebut, sehubungan dengan tidak adanya itikad baik dan tanggapan dari ibu Tri Agustini terhadap SP1, SP2, SP3 dan akan dilakukan pemasangan plang dan sampai saat ini sudah tertunggak (Aging Premature) atas kredit bermasalah yaitu : Nama : Ibu Tri Agustini Jalan Tuamang No.18 Kelurahan Sidirejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Nomor Pengikat Kredit 046/ULM-MDSL/PK-MMR/XII/16 jaminan tanah dan bangunan (rumah tinggal) berupa SHM 3364 yang terletak di Jalan Pancing I Martubung Gang Sauh Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

"Kami berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk membatalkan permohonan jual beli dipalsukan Ishak Sinaga DI 208 4241/2016 dan DI 307 8479/2016 tanggal 18/02/2016," harap Fadhilah.