MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan Bupati Batubara OK Arya Cs sudah dibawa ke KPK Jakarta tadi malam, Rabu (13/9/2017). Hingga kini status hukum terhadap 7 orang yang diamankan dalam OTT KPK itu akan ditentukan sebelum 24 jam.

Informasi itu disampaikan Humas KPK RI, Febri Diansyah kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (14/9/2017), pagi pukul 10.00 WIB melalui aplikasi WhatsApp. Febri menyatakan saat ini sedang dilakukan proses hukum terhadap 7 orang tersebut.

"Tadi malam sejumlah pihak yang diamankan pada OTT di Sumut telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta. Setelah proses lanjutan seperti pemeriksaan dan administrasi lainnya, kami akan lakukan ekspose bersama pimpinan KPK," kata Febri.

Dia menyatakan,dalam waktu sebelum 24 jam status hukum dari pihak yg diamankan akan ditentukan. Apakah menjadi tersangka atau saksi dan siapa saja.

"Sore ini direncanakan hasilnya akan disampaikan pada konferensi pers di KPK. Dapat juga disimak secara live melalui periscope di twitter @KPK_RI. Status hukum, kronologis, konteks kasusnya dan pasal UU Tipikor yg dikenakan akan disampaikan nanti," ungkapnya.