JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pro-aktif memfasilitasi sengketa lahan yang terjadi antara warga Desa Sungai Burung dan Sungai Purun dengan PT Tri Kartika di Kecamatan Segedong – Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Abdul Gafar Usman, kepada wartawan, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (13/9/2017).

“Benar, minggu lalu DPD mengirim delegasi BAP DPD RI ke Mempawah, bertemu dengan para pihak bersengketa dan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana,” kata Gafar.

Selain bertemu dengan para pihak terkait lanjut Senator asal Provinsi Riau itu, BAP DPD juga mengumpulkan data dan fakta terkait pemicu sengketa lahan untuk dicarikan jalan keluarnya.

“Pihak PT Tri Kartika klaim bahwa pengusahaan lahannya didasari izin-izin yang dimiliki yakni terkait pengelolaan industri kecil di kawasan tersebut. Sementara warga desa sekitar merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan hingga kini belum dapat kompensasi atau ganti rugi,” ujar Gafar.

Kehadiran Tim BAP DPD RI ini ujarnya, diharapkan dapat memberikan pandangan-pandangan positif yang dapat mendorong penyelesaian terbaik terkait masalah yang ada.

“Masyarakat dan pengusaha adalah elemen penting dalam menopang pembangunan melalui kontribusi pajak. Karena alasan itu, terhadap persoalan rakyat di daerah tentu saja negara harus hadir. Makanya kami dari DPD RI hadir di tengah-tengah konflik untuk mendengarkan secara konkrit, sebab kami berharap industri jalan, kepentingan masyarakat juga berjalan dengan baik, namun hukum dan perundang-undangan yang ada juga harus dihormati,” katanya.

Langkah awal yang akan diambil DPD ujarnya, meminta BPN dan Pemerintah Kabupaten Mempawah melakukan pemetaaan, dan meminta camat dan bupati tidak memberikan rekomendasi atau memperpanjang HGB dan HGU secara struktur sebelum masalah di lapangan diselesaikan. ***