MEDAN - Aspers Kasdam I/BB Kolonel Inf Edi Saputra, membuka kegiatan penelitian dalam rangka menyusunan Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang dilaksanakan Kementrian Pertahanan Republik Indonesia, Selasa (12/9/2017), di lantai V Makodam I/BB jalan Gatot Subroto Km 7.5 Medan.

Pangdam I/BB Mayor Jenderal TNI Cucu Somantri melalui Aspers Kasdam I/BB Kolonel Inf Edi Saputra, menyampaikan kegiatan ini dalam rangka mengisi kuisioner yang telah dipersiapkan Ditjen Kuathan Kemhan, untuk digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan undang-undang KUHPM.

"oleh karena itu diharapkan kepada para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dalam menjawab setiap pertanyaan dalam kuisioner dengan sebenar-benarnya. Pahami setiap pertanyaan sebelum menjawabnya. Tanyakan kepada tim dari Ditjen Kuathan Kemhan tentang pertanyaan yang belum dipahami," pintanya.

Direktur SDM Ditjen Kuathan Kemhan Brigadir Jenderal TNI Sumardi melalui Kasubdit Watpers Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan, Kolonel Cba Wiwik Jati Wahono mengungkapkan, acara ini merupakan bentuk rangkaian dalam perumusan dan penyusunan suatu naskah akademik rancangan peraturan perundang-undangan, pembangunan atau pembaruan hukum pidana tidak hanya membangun lembaga-lembaga hukum.

"Tetapi juga harus mencakup pembangunan substansi produk-produk hukum yang merupakan hasil suatu sitem hukum dalam bentuk peraturan-peraturan hukum pidana dan yang bersifat kultural yakni sikap-sikap dan nilai-nilai yang mempengaruhi berlakunya sitem hukum," jelasnya.

Sesuai UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan adanya suatu naskah akademik, dengan harapan untuk mengetahui dan mendapat berbagai permasalahan terhadap implementasi Undang-undang KUHPM.