DELISERDANG - Polsek Kutalimbaru menggerebek sebuah rumah yang dihuni seorang wanita paruh baya, Nuraini,56, yang berada di Jalan Intisari Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (12/9/2017) sore. Penggerebekan ini digelar karena ada dugaan rumah tersebut kerap dijadikan sebagai lokasi penjualan dan pemakaian pesta sabu.

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan barang bukti ‎2 bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, 2 unit handphone, 1 buah bong, 1 bungkus plastik berisi ‎plastik klip kosong, 1 buah pipet plastik, dan 1 buah kaca pirex.

Selain itu polisi juga mengamankan seorang pria M Juliandi, 44, warga Jalan Setia Budi No 2 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, yang mengaku ingin nginap di rumah Nuraini.

"Penggerebekan di lokasi berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi kerap dijadikan lokasi pemakaian narkoba jenis sabu," ujar Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan.

Dari laporan permulaan itu, personel Polsek Kutalimbaru kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

"Setelah didatangi kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya, atas penemuan itu dua orang kita amankan, salah satunya pemilik rumah," ujarnya.‎

Dari pemeriksa‎an sementara kepada pemilik rumah, Nuraini dirinya mengakui bahwa sudah setahun terakhir menjual narkoba jenis sabu-sabu, yang dikonsumsinya sebagai obat semangat dan meningkatkan kegairahan.

"Modus operandi tersangka Nuraini mengaku menjual Narkotika di rumahnya kepada pelanggan yang datang yang sudah dikemas dan dipaketi dengan variasi harga yang berbeda beda‎," ungkapnya.

"Sementara kalau sang pria yang diamankan mengaku kalau tersangka Nuraini merupakan ibu angkatnya, dan tinggal di rumahnya karena bertengkar dengan istrinya," sambungnya.