MEDAN - Penindakkan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan melalui sistem tilang baik itu secara manual maupun secara online merupakan suatu tindakan menuju ke arah Electronic Law Enforcement (ELE). "Electronic Law Enforcement ini dapat mencegah agar tidak terjadi kemacetan, kecelakaan lalu lintas maupun masalah-masalah lalu lintas lainnya, memberikan perlindungan/pengayoman kepada pengguna jalan lainya. Membangun budaya tertib berlalu lintas, edukasi serta kepastian hukum," kata Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana saat ditanya wartawan, Selasa (12/9/2017).

Dijelaskannya, tilang secara manual yang sudah dilakukan banyak kendala di lapangan mulai dari kecepatan, komplain-komplain sampai dengan potensi/ penyalahgunaan kewenangan.

Tilang secara online dilakukan sebagai upaya mempersingkat cara menindak atau melakukan penindakkan oleh para petugas di lapangan dengan menggunakan alat baca barcode/ kode-kode pengaman pada SIM/ STNK, tidak dengan blangko lembar tilang melainkan secara online yang terhubung dengan back office maupun bank serta pengadilan yang akan mengeksekusi penjatuhan putusan denda.

"Keuntungan dengan penggunaan tilang online yakni tidak perlu menulis secara manual, lebih cepat waktu penindakanya. Tidak memerlukan blanko tilang, data tilang langsung bisa terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat
sebagai sistem filling dan recording. Terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda serta terkoneksi dengan pengadilan untuk menyidangkan/ menjatuhkan putusan denda," tandasnya.

Dalam menerapan sistem itu masih dikatakannya, ada langkah-langkah yang dilakukan untuk membangun tilang on line seperti diantaranya political will/ kebijakan, rasionalisasi implementasi, membangun sistem-sistem infrastruktur (back office, aplikasi dan networknya), didukung dengan produk-produk SIM dan STNK yang ada barcodenya/ sistem-sistem kode yang bisa dibaca dengan kamera. Menyiapkan tim transformasi sebagai tim pendukung/ tim kendali mutu serta melakukan MoU dengan para stakeholder.

Perwira Polri yang ahli dibidang lalulintas ini juga menerangkan dalam melakukan pengembangan menuju ELE ini merupakan transfer knowledge dalam dunia praktik membuat sesuatu yang revolusioner.

Sehingga mereka sebelumnya yang sudah mapan, nyaman dengan cara-cara lama telah merubah mindset yang terjadi sikap-sikap resistensi.

"Kemampuan anggota menggunakan tilang online merupakan hal penting untuk menuju ELE. ELE bisa penindakan elektronik dan juga peradilannya secara elektronik," katanya mengakhiri.