JAKARTA - Komisi IX DPR RI akan membentuk Panitia Kerja Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, menyusul meninggalanya bayi Debora akibat kelalaian RS Mitra Keluarga,  di Kalideres, Jakarta Barat. Panja dibentuk untuk mengetahui sejauhmana sebab-akibat meninggalnya bayi berusia 4 bulan tersebut.

"Panja itu penting karena pendirian RS pasti dengan izin sesuai dengan UU No.36/2009 tentang Kesehatan. UU itu mewajibkan RS swasta maupun pemerintah wajib memberikan pelayanan pada masyarakat. Apalagi dalam keadaan darurat," tegas anggota Komisi IX dari  Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh saat  diskusi forum legislasi dengan tema ‘Kasus Bayi Debora, Perlakukan RS Sesuai UU Kesehatan?' bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaunan Daulay (FPAN) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Menurut Wafiroh dalam pasal-pasal UU ini sudah tegas dan jelas dalam keadaan darurat RS dilarang menolak pasien dan juga tak boleh minta uang muka. “RS itu wajib menjalankan fungsi sosial kemanusiaan, pelayanan yang adil, jujur, dan demokratis,” ujarnya.

  Kalau terbukti RS melanggar UU, maka wajib dievaluasi. Dia menyayangkan terlambatnya respon Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek atas kasus Debora tersebut. Sebagaimana halnya merespon virus ‘Rubela’.

Karena itu kata Wafiroh, Panja RS Mitra Keluarga diharapkan mampu mengungkap kasus tersebut. Misalnya apakah terlalu mudahnya izin pendirian RS, mahalnya biaya operasional sehingga RS berorientasi finansial dan bisnis, sehingga kalau terbukti melanggar maka izinnya harus dicabut.

Sebaiknya dicabut dulu izin untuk dijadikan pelajaran. Untuk selanjutnya dilakukan investigasi, agar mengetahui apa yang salah dengan sistem RS ini," pungkasnya.***