MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan seorang warga Aceh Tamiang saat akan menuju ke Kota Pekanbaru, Riau. Tersangka yang diketahui bernama Dian Kusuma (22), warga Desa Purwodadi, Aceh Tamiang, ini ditangkap polisi karena kedapatan memiliki daun ganja kering yang disimpan di dalam kotak rokok di depan loket bus Chandra, Jalan SM Raja KM 6,5, Senin (4/9/2017) lalu.

Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, tersangka diamankam dari depan loket bus Chandra, Senin, pekan lalu," ujar Kapolsek, Senin (11/9/2017).

Dijelaskan Afdahal, ikhwal penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterika tentang adanya warga asal Aceh yang membawa daun ganja kering.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Saat ini, kata Afdhal, tersangka telah diatahan di Mapolsek Patumbak karena melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku akan menuju Kota Pekanbaru. Namun nahas, dia diciduk polisi sebelum sampai tujuan.