MEDAN - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menahan satu tersangka lagi anggota panitia lelang bernama Rachmadsyah atas kasus dugaan korupsi di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumut. "Kita sudah menahan Rachmadsyah di Rutan Tanjung Gusta Medan sampai 20 hari ke depan. Dan penahanan tersebut setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan dari pukul 13:30 hingga pukul 16:30 Wib dan didampingi penasehat hukum tersangka," kata Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Senin (11/9/2017).

Rahmadsyah merupakan tersangka yang terakhir ditahan penyidik Kejatisu.

Sebelumnya Kejatisu telah melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka lainnya. Ke enamnya adalah mantan Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumut, Hasangapan Tambunan; Direktur CV Multi Sarana Abadi dari Jombang, Mochamad Chumaidi (44), Direktur CV Indoprima dari Sleman, Heri Nopianto (36) dan Wakil Direktur (Wadir) CV Alpha Omega, Willian Josua Butar Butar, serta Ketua Panitia Lelang, Syahril, dan sekretarisnya, Gunar Seniman Nainggolan.

"Rahmadsyah sebelumnya mangkir karena alasan menghadiri acara wisuda anaknya. Dia datang pagi tadi memenuhi panggilan penyidik," terang Sumanggar.

Seperti diberitakan, dugaan korupsi terjadi pada proyek dengan anggaran Rp 11 miliar di BPAD Sumut pada 2014. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Sumut tersebut terjadi pada proyek pengembangan perpustakaan SD/MI sebesar Rp 3.596.250.000 APBD Sumut TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD Sumut TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan 16.000 eksemplar buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp 816.000.000 APBD Sumut TA 201.

Dugaan korupsi ditengarai terjadi pada pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut yang mendapat anggaran Rp 3.701.250.000 dari APBD Sumut TA 2014, lalu pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah dengan angharan Rp 3.701.250.000 dari APBD Sumut TA 2014.‎

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.