LABUHANBATU-Seorang diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, bermarga Tobing, terpaksa ditangkap polisi karena memiliki dan menguasai barang terlarang di mata hukum, TKP di jalan kesehatan lingkungan Aek Riung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP P. Gultom, ketika diwawancarai wartawan, membenarkan telah mengamankan seorang pria di duga Pengedar sabu-sabu.

"Benar Tim Reskrim Polsek Bilah Hulu, melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka EDT alias Tobing (37) wiraswasta, warga jalan Kesehatan, Lingkungan Tapian Nauli, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan atas pelaku atas informasi masyarakat adanya di TKP sedang melakukan transaksi Narkoba. Atas informasi itu dengan sigap Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu

menindaklanjutinya dan berangkat ke tempat dimaksud dan melihat seorang laki-laki yang di curigai membawa sabu tersebut.

Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku akhirnya pelaku di amankan karena ketahuan mengamenjatuhkan 2 (dua) buah plastik klip transparan yg berisi narkotika jenis sabu.

Tidak hanya sampai disitu saja tim Reskrim, juga melakukukan penggeledahan ke rumah tersangka. Di rumah tersangka Polisi berhasil menemukan barang bukti lima paket kecil plastik klip berisi sabu, satu buah HP Nokia biru putih, satu bungkus kotak rokok sampoerna kecil, satu buah timbangan elektrik warna hitam merek IS, satu buah kotak sepatu merek girvi.

Sambung Gultom, atas perbuatannya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Bilah Hulu guna proses selanjutnya dan segera melimpahkan Perkara itu ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu. Pihaknya juga telah menggantonggi ciri-ciri pelaku dari mana barang haram itu di beli Tobing, dan saat ini masih dalam pengejaran.