SERDANG BEDAGAI - Chandra (26) warga Dusun 3, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai usai mengantarkan sabu kepada Rindi (21).

Tertangkapnya Candra atas pengakuan Rindi prihal sabu diamankan polisi dengan berat 10 gram berasal dari Candra. Atas pengakuan itulah polisi berhasil meringkus Candra.
Rindi mengaku, dirinya sudah lama mengedarkan sabu, sedangkan sabu diamankan baru dibelinya dari Candra dengan harga Rp3 juta. Rencana sabu akan diedarkannya kepada para nelayan Pantai Cermin.

“Sabu aku beli untuk dijual kepada nelayan,” ujarnya.

Sedangkan Candra berkilah, dirinya cuma mengantarkan sabu milik mertuanya Haris (52) kepada Rindi. Hal itu dilakukannya karena mertuanya mengalami penyakit lumpuh.

“Mertuaku lumpuh jadi aku disuruh antarkan sabu 10 gram kepada Rindi,” kilah bapak anak 1 ini.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Rasmaju Tarigan pada Koran ini, Jumat (8/9) mengatakan, tertangkapnya kurir dan pengedar sabu atas informasi diterimanya kemudian dilakukan pengembangan.

“Dari kedua tersangka kita berhasil meringkus pengedar, kuris dan bandarnya berikut sabu 10 gram,” terang AKP Rasmaju Tarigan.