MEDAN - Setelah dua tahun jadi buronan polisi, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Jumat (8/9/2017) kemarin. Pelaku adalah Andri Tanmasta Manurung (27) warga Jalan Persamaan No.22, Simpang Limun, Medan. Kini, Andri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mengambil sepeda motor yang bukan miliknya di depan rumah korbannya, Rabu (10/9/2014) lalu.

Korban yang merupakan warga Jalan Pintu Air, Gang Horas No. 33, saat itu sedang  memakirkan sepeda motornya di depan rumahnya, kemudian korban masuk ke dalam rumah.

Tak berselang lama di dalam rumah, korban langsung bergegaas keluar rumah. Betapa terkejutnya korban melihat sepeda motor yang diparkirkannya di depan rumah hilang tak berbekas.

Dengan kesal, korban mendatangi Polsek Medan Kota untuk mengadukan kejadian pencurian yang menimpa dirinya.

Namun, usai 2 tahun berjalan, akhirnya belum dibekuk polisi.

Terpisah, Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka, Sabtu (9/9/2017). 

“Setelah dilakukannya penyeledikan dan pengembangan dari rekan tersangka, maka tersangka Andri Tanmasta Manurung  kita amankan di polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek singkat.