SERDANG BEDAGAI - Ha (52) ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai dari rumahnya di Dusun 2, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Kamis (7/9/2017) sekira pukul 20.00. Dari penggerebekan itu polisi menyita sabu seberat 11.02 gram, 1 timbangan elektrik, pipet plastik dan puluhan plastik transparan.

Ha mengaku, sejak tidak bekerja di PT Aqua Farm 2 tahun lalu, dirinya nekat mengedarkan sabu. Pekerjaan itu dilakoninya untuk kebutuhan hidup.

“Sudah lama jual sabu, barang diantara bandar ke rumah,” akunya.

Menurutnya, sejak mengalami kecelakaan 4 bulan lalu, dirinya tidak mempunyai pekerjaan sehingga terus menjalani profesi menjual sabu.

“Apalagi sejak lumpuh aku gak ada kerjaan, jadi sabu aku jual,” kilah Haris.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, Jumat (8/9/2017) mengatakan, tertangkapnya Bandar sabu tersebut atas adanya informasi diterima kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka Haris dari rumahnya.

“Tersangka berhasil kita ringkus atas bantuan dari masyarakat,” ujar AKBP Eko Suprihanto melalui hapenya.