MEDAN - Petugas Keamanan berhasil gagalkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berusaha menyeludupkan narkoba jenis ganja kurang lebih sekitar 50 gram ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Adapun yang berhasil diamankan petugas yakni DS warga Jalan Bakti Luhur Gg Simbok LK III, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia.

"Kita amankan DS bersama seorang anaknya yang masih berusia dibawah lima tahun. Dia membawa 50 gram ganja ke dalam Rutan. Dimana DS berencana menjenguk suaminya Feri Wibowo yang merupakan tahahan Rutan," kata Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Gusta, Nimrod Sihotang, Kamis (7/9/2017).

Disebutkan Nimrod, penangkapan terhadap DS saat petugas mencurigai gerak gerik pelaku yang gelisah saat melewati Body Scanner. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.

"DS gelisah, saat petugas kita Bu Hotmaida Sihombing melakukan pemeriksaan tas tersangka, ditemukanlah narkoba itu dibungkus dalam plastik. Beratnya kurang lebih sekitar 50 gram," jelas Nimrod.

Langkah selanjutnya kata Nimrod, petugas Rutan menyerahkan DS ke Polsek Helvetia untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sedangkan sang suami masih di Rutan," pungkasnya.