MEDAN-Untuk mencari keadilan korban penipuan sebesar Rp 15,3 miliar, kembali menyurati penegak hukum. Korban ‎Rotua Hotnida Simanjuntak dan Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar, kali ini, menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Surat ini, disampaikan langsung tim kuasa hukum korban Kejagung untuk penanganan perkara kasus penipuanan dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan ?Savita Linda Hora Panjaitan.

"Sudah kami surat Kejagung pada tanggal 22 Agustus 2017," ungkap Kuasa Hukum Korban, Hamdani Harahap.

Dalam surat yang bertuliskan biro pengacara hukum dan administrasi Citra Keadilan menyebutkan permohonanan penuntutan seberat-beratnya terhadap terdakwa ?Ramadhan Pohan dan ?Savita Linda Hora Panjaitan. Yang mana dalam perkara ini, langsung ditangani oleh Kejagung dalam hal penuntutan.

"Merujuk dan menindaklanjuti surat klien kami : 5998/CK-P/VIII/2017 dengan hormat dengan ini memohon kepada bapak kiranya melakukan penuntutan ?seberat-beratnya kepada terdakwa ?Ramadhan Pohan dan ?Savita Linda Hora Panjaitan," jelas Hamdani Harahap.

Dengan dugaan intervensi bagi penegak hukum baik ditingkat penyidikan di Polda Sumut, Jaksa di Kejatisu dan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan membuat proses hukum tidak berjalan sesuai koridor hukum yang ada. Hamdani mengungkapkan proses hukum sudah berjalan hampir 8 bulan ini, belum ada ketatap hukum yang diberikan kepada politisi Partai Demokrat itu.?

"Kalau begini hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat pun, bertanya-tanya kasus ini, sudah putus atau belum. Karena, proses hukum yang tidak jelas ini. Kenapa harus dilama-lama seperti ini?," tandasnya.

Sementara itu, perkara kasus penipuan ini rancangan tuntutan (Rentut) berasal dari Kejagung. Namun, sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8) kemarin. Batal digelar dengan alasan rentut belum turun dari Kejagung.

"Iya betul, rentut belum turun. Jadinya, pembacaan tuntutan ditunda sampai rentut turun dari Kejagung," ungkap ?Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, kemarin siang.

Diketahui, Ramadhan Pohan bersama-sama dengan Savita Linda Hora Panjaitan mulai tanggal 14 September 2015 hingga 8 Desember 2015 bertempat di Posko Pemenangan Ramadhan Pohan-Edie Kusuma Jalan Gajahmada Medan, Bank Mandiri Cabang S Parman Medan dan Bank Mandiri Cabang Pembantu Imam Bonjol Medan telah melakukan dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya.

Dengan itu, Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp 10,8 miliar Rotua Hotnida Simanjuntak dan dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar sebesar Rp 4,5 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUH Pidana jis Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 378, dan Pasal 65 KUH Pidana.