SERDANG BEDAGAI - Suwanto (35), seorang bandar sabu ditangkap Polsek Kotarih dari rumahnya di Dusun I, Desa Pagar Manik, Kecamatan Silinda, Sergai, Jumat (1/9/2017) sore kemarin sekira pukul 17.00. Dari penggerebekan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 40 gram sabu, 1 timbangan elektrik, 5 mancis, 2 hape, ratusan plastik transparan, 2 hekter, 1 bong, 1 kaca pirex, 1 pisau dan 1 dompet.

Tertangkapnya bandar sabu ini berawal dari informasi yang diterima Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto seputar adanya bandar sabu sedang melakukan transaksi.

Atas laporan itu Kapolsek Kotarih AKP J Panjaitan bersama anggotanya turun ke lokasi untuk melakukan penggrebekan. Sempat kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut, karena tersangka melengkapi rumahnya dengan CCTV.

Tidak kehilangan akal, Kapolsek beserta anggotanya melakukan penggrebekan dari pintu belakang sehingga berhasil masuk dan mengamankan tersangka sedang membagikan sabu menjadi paket kecil.

Bapak 3 anak itu mengaku, dirinya sudah 3 tahun menjalankan profesinya sebagai Bandar sabu. Sedangkan barang haram itu dibelinya dari Medan.

“Sudah 3 tahun jual sabu. Sabu ini aku beli dari Medan Rp 3 juta,” akunya.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, Sabtu (2/9/2017) mengatakan, tersangka sudah lama melakukan menjadi Bandar sabu. Ketatnya pengamanan rumah tersangka menggunakan CCTV membuat petugas kewalahan melakukan penggrebekan.

Waktu digerebek CCTV di rumah tersebut tidak berfungsi sehingga petugas berhasil masuk dan meringkus tersangka berikut mengamankan 30 gram sabu.