MEDAN - Polda Sumatera Utara membeber pengungkapan kasus Penindakan Pungutan Liar di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (31/8/2017). Paparan ini dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Dir Reskrimum Polda Sumut, Dir Resnarkoba Polda Sumut dan Kabid Humas Polda Sumut di Mapolda Sumut.

Kasus ini berawal tanggal 25 Agustus 2017 pukul 11.00 WIB, tersangka Edy Syahputra datang ke tempat usaha korban M Nurdin alias Buyung di Jalan Pattimura Kabupaten Langkat.

Tersangka mengaku sebagai juru sita Pengadilan Negeri Stabat yang ditugaskan untuk memberitahukan bahwa akan dilakukan eksekusi di atas tanah usaha korban.

Tersangka menunjukkan selembar kertas dan menyuruh korban untuk menandatangani kertas tersebut namun ditolak oleh korban yang mengatakan masalah tanah tersebut sudah selesai.

Kemudian tersangka menghubungi korban untuk membawa uang pembatalan eksekusi tanah. Korban mengaku tidak punya uang dan berjanji akan datang pada hari Senin, 28 Agustus 2017 ke kantor tersangka.

Tersangka berulang-ulang menghubungi korban yang tidak kunjung datang serta mengatakan berkas sudah siap dan akan segera dilakukan eksekusi. Korban kemudian bertanya berapa uang yang harus disedikan.

Pada hari Selasa, 29 Agustus 2017 korban bertemu dan menyerahkan uang kepada tersangka di Jalan Jendral Sudirman No. 20 Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat di rumah makan Berdikari. Sesaat setelah uang diterima, tersangka langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dari hasil penangkapan barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp7 juta, satu unit handphone, satu bundel berkas perkara sengketa tanah antara M Nurdin alias Buyung melawan Sahruddin di Pengadilan Negeri Stabat dan satu kartu nama atas nama Khairin Anwar.

Sampai saat ini, Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sumut masih melakukan penyelidikan adanya tersangka lain.