MEDAN - Timbul Hasudungan Situmorang (19) warga Jalan Sedap Malam, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dan rekannya R boru S (16) warga Jalan Biola, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Patumbak. Dua sejoli ini ditangkap polisi usai merampok Alexander Leonardi (21) warga Jalan Melati IX, Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia di dalam sebuah angkot di kawasan Jalan SM Raja KM 8,5 Timbang Deli, Medan Amplas, Selasa (29/8/2017).

Saat itu, dua sejoli ini mengancam korbannya dengan menggunakan obeng dan meminta menyerahkan uang dan telepon selulernya di dalam angkot Medan Bus Trayek 135.

"Korban melompat dari angkot sembari berteriak minta tolong usai dirampok para pelaku," ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Jumat (1/9/2017).

Dijelaskan Afdhal, warga di sekitar lokasi yang mendengar teriakan korban langsung menangkap Timbul dan menyerahkannya ke Mapolsek. Sedangkan R boru S berhasil lolos.

"Akan tetapi, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap R di kawasan fly over Amplas keesokan harinya," jelas Afdhal.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dan keduanya mengaku kerap melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.