ASAHAN - Diduga diperjualbelikan dan memperkaya diri sendiri, Polres Asahan diminta untuk menangkap otak pelaku penumbangan pohon perindang di pinggir jalan lintas Kisaran-Airjoman, Rabu (30/8/2017). Hal ini dimintakan setelah adanya tindakan penumbangan tanpa dilengkapi izin dari instansi terkait dan dihentikan pihak Kelurahan Karang Anyer dengan dibantu personel Shabara Polres Asahan yang sedang melakukan giat rutin patroli. Pekerja dan peralatan tumbang serta truk pengangkut kayu langsung diboyong ke Mapolres Asahan.

Lurah Karang Ayar, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Maharani Nasution dengan tegas mengatakan jangankan memberikan izin, mendapat laporan pun pihaknya tidak ada sama sekali.

"Kami tidak pernah memberikan izin dan pelaku penumbangan tidak pernah membuat laporan," jelas Maharani Nasution sembari menegaskan jika pohon-pohon itu ditanam oleh Pemkab Asahan.

Keberadaan pohon-pohon perindang yang tumbuh di pinggir jalan tersebut sama sekali tidak ada mengganggu pekerjaan proyek pelebaran jalan. Dan mengapa ada oknum yang mengambil kesempatan untuk dijadikan kayu olahan.

Kapores Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti penumbangan liar di pinggir jalan lintas Kisaran-Airjoman tersebut.

"Saat ini pekerja, peralatan serta truk yang digunakan untuk mengangkut sudah diamankan," ujar AKBP Kobul Syahrin Ritonga.