MEDAN - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama SIK, berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan, Rabu (30/8/2017) sekira pukul 10.30. Tersangka Rudi Hartono alias Ogut (23) warga Jalan Baru Bagan Deli, Medan Belawan, ini ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Penangkapan Rudi berdasarkan Laporan Edy Syahputra Ginting (31) warga Jalan Rawe II, Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan di Polres Pelabuhan Belawan, berdasarkan LP/260/VIIl/2017/SU/Pel.Belawan tanggal 25 Agustus 2017.

AKP Yayang Rizki Pratama SIK yang mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan Belawan AKBP Yemi Mandagi SIK mengatakan, Edy Syahputra Ginting selaku sopir PT. Musim Mas datang melapor ke Polres Pelabuhan Belawan, minggu (20/8/2017) sekira pukul 20.00.

Dalam laporannya, Edy mengaku dirinya telah diancam dan diperas oleh TSK dan teman temannya dan barang miliknya berupa uang, satu buah HP, satu buah tas, satu buah boneka, satu unit flasdisk diambil Rudy cs.

"Alasan Rudy cs mengancam dan memeras Edy Syahputra Ginting karena Mobil truk yang dikemudikan Edy hampir menyenggol TSK. Karena perbuatan TSK Rudy korban Edy mengalami kerugian tiga juta rupiah," ucap AKP Yayang.

Atas laporan Edy Syahputra Ginting ini, Kasat Reskrim AKP Yayang memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan menangkapan Rudi Cs.

"Ddari hasil penyelidikan anggota di lapangan diketahui keberadaan TSK Rudihartono alias Ogut sedang duduk di Jalan Baru Bagan Deli," katanya.