MEDAN-Kejaksaan Negeri Samosir menerbitkan surat edaran status daftar pencariaan orang terhadap Jonni Sihotang, Direktur PT GDS terpidana tiga tahun penjara kasus pengrusakan lingkungan di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu (30/8), mengatakan penerbitan status daftar pencarian orang (DPO) terpaksa harus dilakukan, karena setelah tiga kali dilayangkan pemanggilan untuk hadir di Kejari Samosir tidak pernah dipenuhi.

Terpidana Jonni, menurut dia, selama ini dianggap mangkir, tidak kooperatif dan tidak menghargai institusi hukum Kejari Samosir.

"Kejari Samosir juga telah mengedarkan foto-foto Jonni di daerah tersebut untuk dapat diketahui penegak hukum lainnya dan warga masyarakat, sehingga dengan mudah dilakukan penangkapan," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, pihak Kejari Samosir juga telah meminta bantuan kepada Kejati Sumut agar meneruskan mengenai status DPO Jonni kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pencarian.

Setelah status DPO Jonni disampaikan kepada Kejagung dan diharapkan terpidana tersebut secepatnya dapat ditangkap dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman.

"Pemanggilan Jonni, dalam upaya pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, dalam kasus pengrusakan Lingkungan di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir," ucapnya.

Sumanggar menjelaskan, putusan MA tersebut, telah diterima oleh Kejari Samosir, dan harus segera melaksanakan eksekusi dan tidak bisa menunda-nunda lagi.

Kejari Samosir harus bekerja keras untuk bisa menemukan terpidana yang sudah lama menghilang itu.

"Kejari Samosir tetap melakukan koordinasi dengan Kejati Sumut, dalam melakukan pencarian terhadap Jonni yang menjadi status DPO tersebut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana kasus perambah hutan JS, Dirut PT GDS.

Melalui putusan kasasi Nomor 1203K/ Pid.Sus.LH/2016 tanggal 17 Mei 2017, MA menghukum JS dengan pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda senilai Rp5 miliar dengan memerintahkan segera ditahan.

Kemudian MA menjatuhkan pidana tambahan kepada PT GDS untuk memperbaiki kerusakan lingkungan di areal izin lokasi seluas sekitar 400 Hektare di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.