Labuhanbatu-Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, M Zein ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan di Polres Labuhanbatu.
"Iya betul mas (tersangka-red)," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang saat dikonfirmasi. Namun dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penetapan status tersangka terhadap M Zein. Alasannya, sedang mengikuti rapat di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu. "Sebentar ya mas saya sedang rapat dengan khotif-khotif se Labuhanbatu di Kantor MUI," ujarnya. Tapi, dia berjanji akan memberikan keterangan resmi terkait hal itu. "Setelah saya di kantor saya kabari," tandasnya. Informasi yang diperoleh menyebutkan, status tersangka M Zein menguap berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas nama korban H Temu. Zein ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan dan penggelapan uang Rp 500 juta. Uang tersebut merupakan biaya pembuatan izin mendirikan SPBU di Labuhanbatu yang diurus M Zein dari pengusaha H Temu sekitar 7 tahun lalu. Namun sampai kasus ini dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, jangankan izin, uang milik H Temu juga tidak jelas ujungnya. H Temu sempat berulangkali meminta kepastian ke M Zein terkait uang Rp 500 juta yang diterimanya untuk proses pembuatan izin SPBU. Sayangnya, M. Zein tidak bisa menyelesaikannya. Hingga akhirnya kesebaran H Temu hilang dan menyuruh LSM melaporkan Zein ke polisi.Rabu, 30 Agu 2017 11:02 WIB
Alamak! Kadis Koperasi Sumut, M Zein Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Editor | : | Wen |
Sumber | : | medanbisnis |
Kategori | : | Sumatera Utara, Labuhanbatu, Hukrim |