Labuhanbatu-Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, M Zein ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan di Polres Labuhanbatu.

"Iya betul mas (tersangka-red)," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang saat dikonfirmasi.

Namun dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penetapan status tersangka terhadap M Zein. Alasannya, sedang mengikuti rapat di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu.

"Sebentar ya mas saya sedang rapat dengan khotif-khotif se Labuhanbatu di Kantor MUI," ujarnya.

Tapi, dia berjanji akan memberikan keterangan resmi terkait hal itu. "Setelah saya di kantor saya kabari," tandasnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, status tersangka M Zein menguap berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas nama korban H Temu.

Zein ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan dan penggelapan uang Rp 500 juta. Uang tersebut merupakan biaya pembuatan izin mendirikan SPBU di Labuhanbatu yang diurus M Zein dari pengusaha H Temu sekitar 7 tahun lalu.

Namun sampai kasus ini dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, jangankan izin, uang milik H Temu juga tidak jelas ujungnya.

H Temu sempat berulangkali meminta kepastian ke M Zein terkait uang Rp 500 juta yang diterimanya untuk proses pembuatan izin SPBU. Sayangnya, M. Zein tidak bisa menyelesaikannya.

Hingga akhirnya kesebaran H Temu hilang dan menyuruh LSM melaporkan Zein ke polisi.