ASAHAN - Iwan (44) warga Dusun II, Desa Suka Makmur, Kecamatan Pulo Bandreng dan Misno (43) karyawan perkebunan BSP warga Dusun IV, Desa Suka Makmur, Kecamatan Pulo Bandreng kedua pelaku ini diamankan petugas Sat Reskrim Polres Asahan. Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengemankan barang bukti berupa uang Rp.421 ribu, 1 terpal arena dadu yang bertuliskan angka, 6 buah mata dadu, 2 buah ember, 1 buah piring dan 5 buah lilin.

Kasat Reskrim AKP Bayu Samara melalui Kanit Jatanras Ipda Khomaini dikonfirmasi Senin (28/8/2017) membenarkan penangkapan pelaku yang kerap meresahkan masyarakat di Desa Suka Makmur Kecamatan Pulo Bandring.

Selanjutnya beberapa anggota melakukan undercover kelokasi untuk menyikapi informasi masyarakat tersebut. Sesampainya di TKP unit jatanras melihat bahwa benar ada perjudian dadu. Kemudian unit jatanras melakukan penangkapan terhadap 2 orang selaku bandar dan ceker judi kopyok. Para pemain lain yang melihat kedatangan petugas langsung melarikan diri.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna keperluan pemerikasaan lebih lanjut," jelas Khomaini.