MEDAN-Memecat 199 karyawan outsourcing bagian pencatat meteran dan pemutus sambungan tanpa alasan pasti, PT Pembangkit Listrik Negara Wilayah Sumatera Utara dituntut membayarkan pesangon senilai Rp 13 miliar.

Demikian diteriakkan para mantan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam, Elektronika dan Mesin tersebut dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor PLN Wilayah, Jalan Yos Sudarso, Medan.

Menurut para mantan karyawan, mereka sudah diberhentikan dari pekerjaannya sejak dua bulan lalu. Mereka sudah bekerja sejak 1986. Mereka dipekerjakan atas nama perusahaan PT Reza Viska Pratama.

"Masak kami diberhentikan bekerja tapi yang diberi pesangon hanya yang mulai bekerja tahun 2012. Yang lainnya tidak diberi," kata Yudi yang sudah bekerja sekitar 20 tahun menjawab medanbisnisdaily.com.

Hingga kini belum satupun dari mantan karyawan tersebut menerima pesangon. Berdasarkan perhitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, mereka seharusnya menerima pesangon antar Rp 50 juta hingga Rp 80 juta.

Saat berita ini dituliskan negosiasi antara perwakilan mantan karyawan dengan manajemen PLN Wilayah tengah berlangsung.