SERDANG BEDAGAI - Rijal Lubis alias Wak Jali (50) diciduk Sat Narkoba Polres Sergai usai melakukan transaksi sabu, Kamis (24/9/2017) siang tadi sekira pukul 14.30. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 5 paket sabu dan 1 alat isap (bong). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto tentang adanya pengedar yang akan melakukan transaksi sabu. Sejurus kemudian, polisi nomor satu di Sergai itu memerintahkan Sat Narkoba Polres Sergai untuk turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Begitu tiba di kediaman Wak Jali di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, polisi melihat pelaku sedang melakukan transaksi sabu.

Takut burunnya kabur, polisi langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan tersangka dari rumahnya. Dari penggrebekan itu polisi menemukan 5 paket sabu dan 1 alat isap (bong).

Wak Jali mengaku, dirinya baru 2 bulan mengedarkan sabu. Hal itu dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama 4 anaknya.

“Gaji jaga malam gak cukup, jadi aku nekat jual sabu,” akunya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Rasmaju Tarigan pada koran ini mengatakan, tertangkapnya tersangka atas adanya laporan dari masyarakat kepada Kapolres Sergai sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

“Tersangka kita tangkap usai melakukan transaksi dan mengamankan barang bukti 5 paket sabu dan 1 alat isap,” terang AKP Rasmaju.