PADANG LAWAS - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Rabu (23/8/2017) di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan. Plh Bupati Palas drg. H. Ahamad Zarnawi Pasaribu didampingi Sekda Arpan Nasution mengatakan, barang milik negara sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, harus dikelola dengan baik dan benar yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparan efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

"Sosialisasi Permendagri ini, merupakan hal penting dan sangat strategis guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan SKPD di bidang pengelolaan barang milik daerah,” sebutnya.

Sebelumnya, Kaban PPKAD Harjusli Fahri Siregar melalui Kabid Aset Sahrin Siregar menjelaskan, sosialisasi ini dapat memberikan informasi, pengetahuan dan keterampilan bagi peserta. Sehingga tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sebagai salah satu kriteria opini penilaian BPK untuk meraih WTP ataupun mempertahankan WTP semakin ditingkatkan, sehingga dapat terwujud sesuai yang diharapkan.

"Harapan kita sosialisasi ini dapat memberi kontribusi bagi SKPD terutama bagi pengelola barang dalam hal laporan, sehingga terjadi pemahaman yang sama dengan semua pihak yang menggunakan peraturan ini dan akan mempunyai standar pedoman yang sama dalam pengelolaan barang milik daerah serta tertib pertanggung jawaban dengan pengelolaannya," ujar Sahrin .

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR Hari Nur Cahya Murni MSi dan Ir Amanah MT selaku Direktur BUMD, BLUD. Sosialisasi berlangsung sampai Jumat (25/8/2017) mendatang diikuti 500-an peserta pimpinan SKPD, kepala Puskesmas, kepala UPT, para kepala sekolah mulai tingkatan TK/PAUD, SD dan SMP serta pengurus barang dari tiap instansi.