MEDAN-Ketua Panitia Khusus Reklame DPRD Kota Medan Landen Marbun menyatakan mengeluarkan rekomendasi baru guna menertibkan papan reklame menyalah. Sehingga rekomendasi atasnama DPRD Medan tidak lagi Pansus Reklame.

"Ini adalah rekomendasi ketiga setelah pertama dan kedua tak diimpelemtasikan dengan baik. Kali ini atasnama DPRD Medan bukan Pansus Reklame lagi," ungkapnya.

Artinya, kata Landen, maraknya papan reklame yang bermasalah adalah tanggung jawab Pansus Reklame. Namun, jika atasnama DPRD yang melakukan rekomendasi bisa mendapatkan respon baik dari Pemerintah Kota Medan.

Sementara itu, Anggota Pansus Reklame DPRD Kota Medan Ilhamsyah berharap draft rekomendasi yang baru bisa mewujudkan keseriusan dalam pembenahan papan reklame liar di Kota Medan. Terutama yang terletak di 13 titik Kota Medan.

"Kalau ada papan reklame tumbang dan menimpa warga. Warga berhak menuntut pengusaha reklame," kata Ilhamsyah.

Ilham juga menaruh harapan, rekomendasi baru juga memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Kota Medan menertibkan rekomendasi DPRD Medan.

"Paling tidak kita kasihlah sekitar 6 bulan kepada Pemko Medan untuk menertibkan papan reklame bermasalah. Jika tidak ada tenggat waktu, rekomendasi kita tidak dijalankan lagi," ucap Ilhamnyah.