ASAHAN-Bupati Asahan Drs Taufan Gama Simatupang MAP mengeluarkan SK kepada 279 bidan pegawai tidak tetap (PTT) Kabupaten Asahan tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Rabu (23/8/2017) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Wakil Bupati Asahan, H Surya saat menyerahkan SK tersebut kepada 279 bidan PTT mengatakan status CPNS bisa gagal bila tidak mengikuti kententuan yang ditetapkan.

CPNS akan menjalani masa percobaan sekurang-kuranganya 1 sampai 2 tahun. Setelah itu barulah status CPNS berubah menjadi PNS. Namun harus mengikuti ketentuan, di antaranya akan dinilai kinerja kerja, prestasi, kesehatan dan telah mengikuti pendidikan pelatihan prajabatan.

“ Ikuti ketentuan tersebut, bila tidak gagalah jadi PNS. Apalagi CPNS akan menjalani masa percobaan sekurang-kuranganya 1 sampai 2 tahun. Setelah itu barulah status CPNS berubah menjadi PNS," jelasnya.

Surya meminta kepada bidan PPT untuk melaksankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayanan kesehatan, selalu mengutamakan keprofesionalisme kerja dan pelihara integritas dan wibawa Pemerintah dengan senantiasa meningkatkan kualitas moral.

“Bantulah Pemkab Asahan mewujudkan visi dan misi, khususnya visi Asahan sehat. Mari tekan angka kematian ibu dan anak di Asahan,” tegas Wabup.