MEDAN - Zulkarnaen menangis sambil memeluk kedua anaknya saat dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 16 tahun penjara karena terbukti mengantongi beberapa linting ganja di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/2017) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Masmur menyatakan terdakwa bersalah karena memiliki narkotika jenis ganja.

"Meminta majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun penjara," ucap jaksa.

Sidang yang dilanjutkan pembacaan pledoi (pembelaannya) terdakwa yang mantan security ini tak henti-hentinya meneteskan air matanya. Seluruh pengunjung sidang terharu dibuat ayah tiga anak ini.

Dalam surat pembelaannya, terdakwa mengatakan sangat menyesal kepada majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak.

"Walaupun saya mendapat hukuman. Mohon dihukum seringan-ringannya Pak Hakim. Anak saya masih kecil-kecil," ujar Zulkarnaen berlinangan air mata ketika sidang digelar.

Seusai membacakan pembelaannya, terdakwa langsung memeluk kedua anaknya yang duduk di bangku pengunjung sidang. Tampak raut penyesalan keluar dari wajahnya. Kata maaf tak henti-hentinya diucapkannya kepada anaknya.

"Maaf ya nak. Untuk sementara Ayah gak bisa bersama kalian. Setelah Ayah keluar penjara nanti, kita pasti bersama lagi," tukasnya sembari kembali digiring ke dalam sel tahanan sementara PN Medan.