JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati memberikan perhatian pada jamaah haji yang meninggal duni karena sakit di tanah suci. Menurutnya semua pemangku kepentingan, terlebih lagi pemerintah berkewajiban menjamin kesehatan jamaah di tempat ibadah haji. Dia juga menyarankan agar pemerintah menjamin ketersediaan petugas kesehatan haji.

"Pemerintah harus memastikan pemenuhan ketersediaan petugas kesehatan haji terlatih dan trampil, yang mana satu dokter dan dua perawat untuk setiap kloter tanpa jamaah yang masuk kategori risiko tinggi (risti) dan 2 dokter dan 3 perawat untuk kloter yang masuk kategkri risiko tinggi," papar Okky kepada Parlementaria, Rabu (23/8/2017)

Dia juga menekankan, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan peralatan emergency seperti Automatic External Defibrillator (AED) portable untuk petugas kesehatan haji, fasilitas transportasi ke faskes rujukan, serta fasilitas rujukan yang memadai.

Jumlah jamaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia hingga tanggal 20 Agustus 2017 ini telah mencapai 46 jamaah. Sebanyak 32 orang atau sebesar 70%, jamaah haji asal Indonesia meninggal karena penyakit jantung.

Situasi yang nyaris sama terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2016, mayoritas jamaah yang meninggal dunia yakni sebesar 53 persen dari 342 jamaah lantaran penyakit jantung. Data ini semestinya menjadi perhatian khusus pemerintah terkait kesehatan para jamaah ibadah haji.

Menurut Okky dalam penanaganan kasus penyakit jantung yang datang tiba-tiba, bila dilakukan pertolongan yang tepat, cepat, oleh tenaga yang terlatih serta dukungan peralatan yang mendukung, akan mencapai tingkat keberhasilan hingga 65 persen.

Dengan kata lain, atas pemetaan persoalan kesehatan yang muncul saat penyelenggaraan ibadah haji, semestinya pemerintah dapat memberi perhatian khusus soal tersebut.

Terkait dengan hal terebut, jumlah jamaah haji asal Indonesia tahun 2017 ini mencapai 221.000 atau 571 kloter. Sayangnya, Kementerian Kesehatan hanya menghitung 10% dari total kloter sebagai risiko tinggi mengalami gangguan kesehatan. Padahal, kriteria yang masuk risiko tertinggi yakni usia di atas 75 tahun dan yang memiliki penyakit tertentu jika ditotal sebanyak 63%. ***