MEDAN - Akhirnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas Andi Matalatta alias Andi Lala Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Kayu Putih, Mabar, Kota Medan. "Hari ini kita limpahkan berkas dua kasus pembunuhan Andi Matalata alias Andi Lala ke PN Medan," ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (22/8/2017).

Disebutkan Sumanggar dalam pelimpahan berkas Andi ada dua kasus, yakni pembunuhan sekeluarga di Mabar dan pembunuhan Suherwan di Lubukpakam.

"Berkas yang kita limpahkan yaitu berkas perkara kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar dan pembunuhan Suherwan di Lubukpakam yang jumlah tersangkanya lima orang," beber Sumanggar.

Kelima tersangkanya yaitu Andi Lala, Andi Syahputra dan Roni (kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar) serta Reni Safitri dan Irfan (kasus pembunuhan Suherwan di Lubukpakam).

Adapun ketua tim jaksa yang ditunjuk Kejatisu untuk menangani perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Sumut.

"Kita tunjuk jaksanya Kadlan Sinaga. Nanti juga akan didampingi oleh Kasipidum Kejari Medan," sebut Sumanggar.

Seperti diberitakan, pembunuhan sadis terhadap satu keluarga terjadi di rumah korban, di jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Minggu, 9 April 2017.

Akibatnya, lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis adalah pasangan suami istri Rianto (40) dan Sri Ariyani (40).

Kemudian, kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu pasangan Rianto dan Yani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.