MEDAN - Pelaku penghinaan terhadap Presiden dan Kapolri, MFB (18) mengaku, menulis status Facebook yang berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena benci dengan kebijakan pemerintah dan kinerja Polri. "Saya buat status itu karena saya benci dengan kebijakan Jokowi, utang menumpuk, lapangan pekerjaan gak ada, makanya timbul niat saya seperti itu," kata pelaku saat berada di Mapolda Sumut, Senin (21/8/2018).

Selain menghina Presiden Joko Widodo, MFB juga menghina Kapolri karena menurutnya kinerja Polri sangat lambat dalam memberantas pungutan liar (pungli).

"Ini saya lakukan karena kemauan saya sendiri karena liat kinerja polisi yang lambat banyak pungli," jelasnya.

Namun kepada awak media, pelaku mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya tersebut.

"Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya," ungkap MFB.

Sementara itu Kapolda Sumut, Irjen Pol. Paulus Waterpauw menjelaskan, pengungkapan kasus penghinaan melalui media elektronik yang dilakukan MFB setelah pihak kepolisian berhasil melakukan pemeriksaan router Wi-Fi yang digunakan oleh pelaku.

"Petugas berhasil mengamankan MFB di kediamannya di Jalan Bono, Medan Timur pada Jumat (18/8) kemarin," jelasnya.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan dua unit laptop merek Lenovo Z40-75 dan G475 warna hitam serta charger-nya, dua unit HP Android dual SIM merek Evercross warna hitam, dua unit HP merek Nokia, satu lembar kertas yang berisikan akun, serta dua unit router.

"Petugas juga mengamankan flash disk 16 GB berisi gambar Presiden Joko Widodo yang telah diedit, 3 unit handphone, 1 unit router Huawei dan 1 unit router Zyxel," jelas Kapolda.

Kapolda mengatakan, pasal yang dilanggar MFB adalah pasal 46 Jo pasal 30 subs pasal 45B Jo pasal 29 lebih subs pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) lebih subs ke pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI no 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 335 ayat (1) subs pasal 311 lebih subs pasal 310 Jo pasal 64 KUHPidana.