MEDAN - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Sumut telah dijadwalkan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan menjalani pemeriksaan pada pekan ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum), Sumanggar Siagian mengatakan tim penyidik pidsus tengah fokus untuk terus menangani perkara kasus korupsi ini.

"Kita fokus untuk tiga tersangka lagi. Pekan ini akan kita panggil dan melakukan pemeriksaan," kata Sumanggar.

Adapun ketiga tersangka yang akan menjalani pemeriksaan yaitu Ketua Panitian Pengadaan Barang dan Jasa bernisial SH, Sekretaris Panitian Pengadaan Barang dan Jasa inisial GSN dan anggota panitia pengadaan barang dan jasa inisial RM.

Ditanya soal kemungkinan akan dilakukan penahanan terhadap ketiganya, Sumanggar menyebutkan belum mengetahui hal itu. "Belum tahu, kita tunggu saja ketika diperiksa mereka datang atau tidak," sebutnya.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2017 lalu mantan Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Sumatera Utara, Hasangapan Tambunan telah ditahan dan dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp 3.596.250.000 dari APBD TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut sebesar Rp 614.375.000 dari APBD TA 2014 dan pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp 816.000.000 dari APBD TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Kasus tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp 3.701.250.000 APBD SU TA 2014. Penyidik juga sudah melakukan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di BPAD Provsu, Hasangapan Tambunan.