MEDAN - Gara-gara mengantongi narkoba jenis sabu-sabu paket kecil, Salmon Manullang (24) warga Jalan Pardamean/Pancing, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, mempertanggungjawabkan perbuatannya ke Polsek Medan Area, Jumat (18/8/2017) lalu. Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rudi kepada wartawan, Senin (21/8/2017) menyebutkan, penangkapan tersangka bermula saat salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya melaporkan kepada petugas Reskrim bahwa di Jalan william Iskandar/Pancing telah meresahkan warga lantaran seringnya transaksi narkoba.

Kemudian, petugas Reskrim Medan Area yang mendapatkan laporan tersebut turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Alhasil, petugas mendapatkan seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan langsung menggeledah tersangka, dan mendapatkan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan ini, polisi hanya mendapatkan seorang tersangka yang berperan sebagai pembeli, sementara bandar narkoba yang sudah mencium kedatangan petugas melarikan diri.

Kapolsek Medan Area Kompol Hartono didampingi Kanit reskrim membenarkan penangkapan tersangka.

"Sudah kita amankan pelaku ke Markas Komando untuk diproses," ungkapnya.