SAMOSIR - Polres Samosir telah menerima pengaduan dugaan penganiayaan yang dilakukan JS seorang pengusaha tambang terhadap Sebastian Hutabarat dan Johannes Marbun yang merupakan aktivis lingkungan hidup. Keduanya melaporkan JS atas tindakannya melakukan pemukulan pada Selasa (15/8/2017) saat kedua korban mendatangi areal tambang milik JS yang berada di pinggir Danau Toba Desa Silimalombu, Kecataman Onan Runggu, Samosir.

Kapolres Samosir, AKBP Donald Simanjuntak, Kamis (17/8/2017) menjelaskan, laporan pengaduan kedua korban sudah diterima dan Polres Samosir sudah melakukan proses dan penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kedua korban sudah melapor. Korban melaporkan dugaan penganiayaan yg dilakukan oleh oknum JS di Desa Silimalombu, Onanrunggu," terang Donald.

Sementara itu, saat dihubungi insan media, Sebastian menjelaskan, dia dan rekannya Johannes yang kebetulan ada pekerjaan ke kawasan Danau Toba di Samosir.

Lalu dia dan Johannes tiba di Desa Silimalombu. Di lokasi itu sedang ada kegiatan penambangan batu. Mereka bertemu dengan Jautir Simbolon, pemilik penambangan batu, yang juga dikenal abang kandung Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.

Saat itu, diakuinya mereka bertemu dan berbincang-bincang. Diduga Simbolon merasa tidak enak dengan pertanyaan Sebastian dan Johannes, terkait protes warga atas kegiatan penambangan batu di desa tersebut yang dikhawatirkan merusak lingkungan.

"Setelah kami berbincang, kami pun pamit, namun sekitar 10 meter dari tempat kami berbincang, kami dikejar dan dipukuli bergantian oleh beberapa orang anak buahnya Simbolon itu,” kata Sebastian.

Hal serupa disampaikan Johannes, yang dikenal sebagai Sekretaris Eksekutif Yayasan Pencinta Danau Toba, menyebut, dia dipukul Jautir Simbolon pertama kali di bagian pelipis kanan.

Saat dipukul, Johannes terjatuh dan diseret hingga pakaiannya robek, yang kemudian sudah dijadikan sebagai alat bukti oleh kepolisian.

"Diperkirakan ada 10 orang yang memukuli kami, termasuk Jautir," tambah Johannes.

Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Samosir, tertera Bripda Roberto Manalu selaku penyidik yang menerima laporang pengaduan atas nama Sebastian Hutabarat dengan laporan polisi momor : LP/ 117/ VIII/ 2017/SMR/SPKT tanggal 15 Agustus 2017.