MEDAN - Lantaran membuat resah warga, Ramli Lubis Alias Ambj (45) warga Jalan Menteng VII, Gang Seroja, Kecamatan Medan Denai harus dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Area, Selasa (15/8/2017) malam. Kapolsek Medan Area Kompol Hartono, Rabu (16/8/2017) menjelaskan, Ramli diamankan polisi karena membuat resah warga karena pelaku menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba.

Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan investigasi ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat seorang laki-laki sedang duduk di teras rumahnya.

"Dengan sigap petugas melakukan penggerebekan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu plastik asoy warna biru yang diselipkan di tiang bambu rumah tersangka," ujar Kapolsek.

Setelah dibuka, di dalamnya polisi menemukan tujuh amplop ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna Coklat. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dan uang sebesar Rp90 ribu hasil penjualan dibawa ke Makopolsekta Medan Area untuk diproses.

"Tersangka mengakui bahwa itu barang miliknya, tersangka membelinya dari temannya berinisial IW sebanyak 15 amplop dan telah laku dijual 8 amplop dijual Rp.10.000 per amplop dibeli dari iwan seharga Rp.8000 per amplop. Tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.