MEDAN-Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana terhadap tiga mahasiswa dan satu warga sipil, di Ruang Kartika. Keempatnya didakwa telah melakukan pengrusakan secara bersama-sama saat aksi demonstrasi pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Juni 2017 lalu di simpang Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Jalan Dr Mansyur Medan.

Keempat terdakwa yakni Sier Mensen selaku mahasiswa USU, Fadel dan Vikry selaku mahasiswa ITM serta seorang warga sipil bernama Erlangga. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan dari Kejari Medan, keempat terdakwa dikenakan dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengroyokan atau pengrusakan secara bersama-sama.

Saat persidangan berlangsung, puluhan mahasiswa tampak hadir. Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai oleh E Ginting menunda sidang hingga pekan depan. Setelah majelis hakim mengetuk palu, puluhan mahasiswa langsung bernyanyi-nyanyi sambil mengantar para terdakwa ke sel tahanan sementara PN Medan.

Sebelum persidangan, belasan mahasiswa yang tergabung dalam Kobar Germasu melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung PN Medan.
Mereka menuntut pembebasan tiga rekan mereka yang ditahan ketika demonstrasi soal pendidikan gratis. Dalam aksi ini, mereka menampilkan aksi teatrikal berupa penganiayaan yang dilakukan dua orang pengunjuk rasa kepada seorang mahasiswa sembari menenteng senjata yang terbuat dari bambu.

Humas Kobar Germasu, Pidong Sigak mengatakan aksi unjuk rasa dan teatrikal ini merupakan bentuk dukungan mahasiswa terhadap ketiga rekan mereka yang disidangkan.

"Tuntutan kami masih sama yaitu bebaskan ketiga rekan kami yang dikriminalisasi. Mereka hanya korban dari tragedi provokasi oknum tidak bertanggungjawab," kata Pidong.

Mereka juga mengecam adanya aksi penggrebekan sekretariat organisasi mahasiswa serta melakukan penangkapan terhadap rekan mereka tanpa disertai surat.

"Sampai saat ini kami masih sangat menyayangkan dengan kesewenangan aparat keamanan yang seharusnya menjaga dan melindungi rakyatnya justru mendapat tindakan represif dari kepolisian," sebutnya.