LABUSEL-Polres Labuhanbatu terus menyatakan komitmen peranggi peredaran Narkotika di Wilayah Hukumnya. Ini di buktikan dengan berhasilnya pihak kepolisian Polsekta Kota Pinang, ungkap kasus seorang ibu rumah tangga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Labusel.

Ibu rumah tangga ini terpaksa diamankan Polisi karena terbukti memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsekta Kota Pinang, Kompol Sinta Mardongan Sitanggang membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang ibu rumah tangga Inisial SA (26) Dusun Karya Makmur Batu Ajo, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Penangkapan pelaku mendapat informasi dari warga seorang wanita sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Rantau Parapat menggunakan sepeda motor Vario.

Atas informasi itu tim Reskrim langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku yang dimaksud ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Melihat (pelaku) personil Polisi mendatangginya pelaku langsung membuang Narkotika jenis sabu yang di simpan dan dibungkus dalam softex. kemudian memerintahkan pelaku untuk mengambilnya dan setelah dibuka ternyata benar di dalam softex ditemukan Narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Dia menambahkan adapun barang bukti yang diamankan satu Bungkus plastik klip putih berisi jenis sabu berat sekira 5 gram, dua bungkus plastik klip putih berisi jenis sabu berat masing masing sekira 1 gram total berat 7 gram, satu unit sepeda motor Vario warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit HP merek Samsung hitam, dua lembar kertas bukti transfer Bank BRI, dan uang sejumlah Rp1.400.000.

"Tersangka diamankan saat operasi Antik 2017," tutup Mardongan.