MEDAN-Sidang perdana Bangun Prima Eka Persada mahasiswa Unimed ditunda, pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo yang menyidangkan perkara sedang ada acara. Bangun Prima tersangka atas kasus dugaan penodaan agama dengan ‎cara menghina Nabi Muhammad SAW yang diposting dalam akun Facebooknya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik membenarkan penundaan sidang tersebut.

"Iya, sidang penistaan agama ditunda. Jaksanya sedang ada acara," katanya saat dikonfirmasi wartawan. Meski begitu, Taufik mengaku tidak mengetahui kapan sidang perdananya kembali digelar.

Ia menyebut akan menanyakan terlebih dahulu ke JPU Sindu Hutomo.

"Saya tanya dulu ke jaksanya, nanti saya kabari lagi," sebut Taufik.

Sementara itu, JPU Sindu Hutomo yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular tidak menjawab. Pesan singkat (SMS) yang dikirim wartawan juga tak dibalas.

Berkas milik mahasiswa pecatan dari Universitas Negeri Medan (Unimed) itu sudah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu. Pelimpahan tahap dua kasus tersebut dari penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan dilakukan pada pertengahan Juli 2017. Untuk saat ini, Bangun Prima sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Dalam kasus ini, Bangun Prima Eka Persada menghina terhadap Nabi Muhammad SAW yang diposting dalam akun Facebook pribadinya. Setelah memosting itu, akun tersangka tidak bisa diakses lagi. Beberapa jam kemudian, personil kepolisian dari Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyidikan atas laporan masyarakat.

Selanjutnya, polisi menciduk Bangun Prima Eka Persada di sebuah kos, Jalan Pancing, Medan Estate pada Selasa tanggal 16 Mei 2017 lalu. Pada hari itu juga, Rektorat Unimed langsung mengambil sikap tegas‎ dengan memecat Bangun Prima Eka Persada sebagai mahasiswa.