MEDAN|Terkait Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) dari Partai Golkar, Ngogesa Sitepu diserang kampanye hitam oleh lawan politiknya lewat selebaran kolase foto syur pria yang diduga Ngogesa bersama seorang perempuan cantik.

Juga ada foto yang memuat gambar sang perempuan cantik yang disebut "wanita simpanan" Ngogesa yang tak berbaju dan (maaf) bercinta.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec.Selesai, H.Syahiruddin ketika diminta tanggapannya, terkait dengan adanya selebaran yang memfitnah Calon Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, menurutnya masyarakat di Desa Padang Cermin kec. Selesai, mengetahui bahwa Ngogesa Sitepu beraga Islam, ayah dan ibunya juga adalah seorang Haji dan Hajjah.

Disamping itu juga Ngogesa Sitepu mengelola sebuah Pondok Pesantren di Suka Tani kec.Kuala. dan kepada mereka yang melakukan fitnah tersebut masih diberikan kesempatan untuk bertobat kepada Allah SWT. Karena fitnah lebih kejam dari pembunuhan, sesuai dengan ayat yang tertulis di dalam Al Qur’an, tandasnya.

Mantan Dandim 0203 Langkat Kol.Purn.Inf. Djuandi Mansyur, ketika diminta komentarnya mengatakan sepengetahuannya selama dirinya menjabat sebagai Dandim 0203 Langkat, tidak ada menemukan adanya keterlibatan ayah calon Bupati Ngogesa Sitepu terlibat sebagai tokoh partai terlarang, ungkapnya. Sedangkan pihak keluarga seperti yang diungkapkan oleh Sarituah Meliala (Abang Ipar) Ngogesa Sitepu, bahwa orang tua mereka Alm. H.Ngaring Sitepu tidak pernah dipecat sebagai Guru akibat partai terlarang, bahkan sampai pensiun menerima uang pensiun di kantor Pos sampai meninggal dunia, ungkapnya.

Tanggapan dari seorang Tokoh Masyarakat Langkat, Maja Wijaya Ginting, SH yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kab. Karo, apabila seorang PNS terlibat dalam sebuah partai terlarang, dan akan diberhentikan sebagai PNS dengan tidak terhormat.

Keterangan lainnya juga diperoleh, bahwa Ngogesa Sitepu pernah dinyatakan bebas murni oleh Majelis Hakim PN Stabat, dan diperkuat dengan keputusan bebas murni dari Mahkamah Agung (MA) sehingga mempunyai keputusan tetap.