ASAHAN - Uc alias AM (60) sang kakek yang tega mencabuli cucu kandungnya tersebut ditahan unit PPA Polres Asahan atas pengaduan keluarga Tari (14) beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap pihak keluarga korban dan diamankan di Polsek Sei Kepayang lalu di bawa unit PPA Polres Asahan guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku Uc alias AM saat dikunjungi Go Sumut di tahanan Unit PPA Polres Asahan, Senin (14/8/2017) mengatakan kalau Uc sudah menduda ditinggal istrinya selama 22 tahun dan bekerja mocok-mocok. Pada istri pertama melahirkan anak perempuan dan satu orang cucu yaitu Tari. Kemudian Uc, kawin lagi dengan istri kedua. Namun Uc, ditinggalkan istrinya bersama 4 orang anaknya pergi.

Kejadian pencabulan tersebut sama sekali tidak diinginkannya. Apalagi Tari itu, suka bermanja-manjaan dengannya. Pelaku Uc, mengaku tidak ada melakukan hubungan badan. Perlakuan tersebut hanya sebatas alat kelamin sang kakek hanya digesekkan ke kemaluan cucunya.

"Tak ado barang ni ku masukkan, cuma dilago-lago sajo nyo dari luar," jelas Uc, dengan logat melayunya.

Perbuatan yang dilakukan dua kali tersebut menurut pengakuan Uc, sama dengan yang pertama kali dilakukannya.

"Sudah 10 tahun apo ku ini sudah tak hidup lagi. Mana mungkin alat kelamin cucuku itu takuyak, tak ado kumasukkan," terangnya.

Ketika ditanya atas perlakuannya tersebut, Uc mengaku sangat menyesali perbuatannya.
"Manyosal kali aku, Pak," katanya singkat saat dibawa petugas ke ruang pemeriksaan.

Kanit PPA Polres Asahan Iptu R.Damanik saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya sudah mengamankan pelaku Uc, guna keperluan pemeriksaan.

"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kita lakukan intrograsi selama 4 jam, akhirnya pelaku mengkui perbuatannya," jelas Damanik.