MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara sudah menyurati Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan. Hal ini terkait temuan terbitnya surat miskin yang menjadi “tiket” bagi anak kapolsek dan anak seorang pengusaha masuk ke SMA Negeri 1 Medan lewat jalur warga miskin.

“Kita merasa ini harus ditindak, karena mereka terlibat dalam proses tersebut dan tau bahwa warga mereka tersebut tidak miskin,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Jumat (11/8/2017).

Dijelaskannya, Ombudsman Sumut selaku lembaga pengawas penyelenggaraan layanan publik memiliki kepentingan dalam mengawasi proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Hal ini dilakukan mengingat dalam kasus ini terdapat hak-hak dari warga miskin yang dilanggar.

“Artinya dalam hal ini ada hak warga miskin lain yang diserobot oleh pihak yang menurut kami memiliki ekonomi yang mapan,” ujarnya.

Diketahui kasus masuknya anak kapolsek dan pengusaha kaya ke SMA Negeri 1 Medan dengan menggunakan surat miskin menjadi perbincangan, sebab mereka dianggap tidak pantas menggunakan jalur tersebut.

Data yang diperoleh menyebutkan dua siswa tersebut yakni anak dari Kapolsek Galang, AKP Marhalam Napitupulu dan anak dari pengusaha bernama Yandrial yang disebut memiliki mobil mewah, warga Perumahan Bumi Asri, Lingkungan VII, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.