MEDAN - Ketua salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) dan dua anggotanya digiring pesonel Unit Reskrim Polsek Medan Barat ke markasnya. Kader OKP tersebut diamankan karena aksinya meminta uang secara paksa termonitor kamera pengawas (CCTV) Pusat Data dan Kendali monitor CCTV Polrestabes Medan. Informasi diperoleh GoSumut, Kamis (10/8/2017) menyebutkan, ketiganya yakni RS (37) penduduk Jalan Karya Kasih, H alias D (39) warga Jalan Tembakau Deli dan F (35) warga Helvetia.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Said Husein yang dikonfirmasi mengatakan, para pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya meminta uang secara paksa terhadap warga bernama, Rolan Reza Lubis di Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan.

"Aksi mereka terekam CCTV. Saat itu, karena ketakutan korban memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada pelaku," kata Said.

Mengetahui itu, Said menjelaskan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku.

"Usai diamankan, ketiganya langsung diboyong ke Mapolsek bersama barang bukti uang sebesar 50 ribu," jelasnya.

Akan tetapi, Kanit menyebutkan, korban tidak membuat laporan. Padahal, petugas telah menyarankannya.

"Kita sudah sarankan korban agar membuat laporan. Namun korban menolak," sebut Kanit.

Oleh karena itu, Said menambahkan, para pelaku hanya dikenakan wajib lapor.