MEDAN - Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan meringkus dua pelaku perampokan yang beraksi di Jalan Sei Besitang, Medan Petisah. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan Rispandi Lubis (30) warga Jalan Baru Gg Mawar, Medan Tembung yang dirampok di Jalan Seinesitang. Informasi dihimpun GoSumut, Kamis (10/8/2017) menyebutkan, dua tersangka yang dimaksud yakni M Risky alias Aceh (22) penduduk Jalan Neusu Jaya Kota, Banda Aceh, dan Dedi Simamora alias Dedi (25).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonnic ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kedua tersangka melakukan perampokan sewaktu korban tengah berjalan kaki.

"Korban saat itu tengah berjalan sendirian pada malam hari di Jalan Besitang Medan Petisah," kata Ronni Bonic.

Saat itu, kata Ronni, korban dikejutkan dengan datangnya pelaku dan langsung merampas telepon seluler milik korban.

"Setelah merampas ponsel tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban membuat laporan ke pihak kepolisian," terang alumnus Akpol tahun 2003 ini.

Menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

"Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, petugas langsung melakukan perburuan dan berhasil mengakap keduanya bersama ponsel milik korban," ungkap mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Imbas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.