MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru membekuk tiga sindikat pencuri mobil dari Aceh. Ketiganya yakni Dicky Arijona alias Dicky (26) penduduk Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang, Aldo Syafrizal alias Rizal (21) warga Langsa Kota, dan Erwin alias Win (23) warga Langsa Kota. "Para tersangka dibekuk berdasarkan laporan korban bernama Sofian (52) warga Kampung Tanjung, Kecamatan Idiraye Aceh Timur yang kehilangan Misubishi L 300 Pikcup plat BK 9739 CY pada Minggu (6/8/2017) lalu," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto, Rabu (9/8/2017).

Pencurian ini, kata Hendra, terjadi saat korban tengah memarkirkan mobilnya di halaman salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Nibung Medan.

"Korban selanjutnya melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke Mapolsek Medan Baru," jelas mantan Kapolsek Medan Helvetia ini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan turun ke TKP dan memeriksa saksi-saksi.

"Ketiganya ditangkap di Aceh. Mobil milik korban masih ada sama para pelaku," sebut orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini.

Dari nyanyian para pelaku, Hendra menambahkan, sindikat pencuri mobil ini juga melibatkan oknum TNI berinisial E.

"Oknum TNI tersebut berhasil kita amankan dan telah diserahkan ke Polisi Militer. Sementara tiga tersangka lainnya berikut barang bukti langsung kita boyong ke Mapolsek Medan Baru," tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Sedangkan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman minimal lima tahun penjara telah menanti untuk para tersangka.