SERDANG BEDAGAI - M Pahrul Roji Alias Oji (25) warga  Dusun I, Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, ditangkap personel kepolisian dari Polsek Perbaungan. Dalam penggerebekan Rabu (9/8/2017) sekira pukul 17.30, polisi menemukan sabu seberat 1,44 gram, dan 1 timbangan elektrik. Informasi yang dihimpun GoSumut, tertangkapnya bapak 1 anak ini atas adanya laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Perbaungan AKP Amdi Karna seputar dengan masih maraknya peredaran sabu di sekitar Perbaungan.

Atas laporan itu Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke kediaman Oji, sapaan akrab Pahrul Roji. Melihat Oji di rumah, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menemukan sabu di dalam kamarnya.

Polisi sempat kecolongan ketika mengajak Oji untuk mengantarkan polisi ke rumah bandar sabunya. Anehnya Oji malah membawa polisi ke rumah tetangganya sehingga bandar sabu yanng menjadi target langsung kabur.

Bapak 1 anak ini mengaku, dirinya tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga harus menjual sabu agar keluarganya bisa makan. Bahkan dirinya sudah lama mengedarkan sabu.

“Habis gak ada kerjaan sehingga aku nekat jual sabu. Karena untungnya banyak,” aku Oji.

Sementara itu, Kapolsek Perbaungan AKP Amdi Karna mengatakan, penangkapan Oji atas laporan dari masyarakat dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka dalam rumahnya.

“Tersangka merupakan pengedar sabu telah masuk TO Polsek Perbaungan,” terang Kapolsek.