LABUHANBATU - Ketua Investigasi Api Sumut Andi Khoirul Harahap mendaftarkan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (9/8/2017).
Dalam permohonannya, Andi meminta agar PN Rantauprapat mengeluarkan penetapan dan melakukan eksekusi atas putusan Komisi Informasi Sumut (KIP) No.50/PTS/KIP-SU/XII/2016 tertanggal 23 Desember 2016 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ya, Hari ini saya daftarkan permohonan eksekusi ke PN Rantauprapat, tembusannya ke Polres Labuhanbatu dan Kejari Labuhanbatu,” ungkap Andi.

Andi terpaksa mendaftarkan permohonan eksekusi lantaran sampai saat ini pihak Inspektorat Kabupaten Labura tidak melaksanakan putusan KIP tersebut dan sudah melampaui tenggang waktu sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan pasal 12 peraturan Mahkama agung No. 2 tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan.

“Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, maka saya daftarkan permohonan ini. Dan saya berharap permohonan eksekusi saya agar segera dilaksanakan,” pintanya.

Sebelumnya, Ketua Investigasi Api Sumut tanggal 16 Mei 2016 meminta data yang berkaitan tentang hasil pemeriksaan, pengusutan dan pengujian yang dilakukan oleh Inspektorat kabupaten Labura terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran kegiatan yang dilaksanakan seluruh SKPD se Kabupaten Labura dari tahun 2013 sampai tahun 2015.

Akan tetapi, sampai surat pernyataan keberatan disampaikan, pihak inspektorat tidak memberikan tanggapan sehingga Andi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP Sumut dan dalam putusannya KIP Sumut mengabulkan seluruh informasi yang dimohonkan tertanggal 23 Desember 2016.